Pembiayaan / Kredit

Produk Kredit

1. Kredit Modal Kerja (KMK)

Adalah kredit yang ditawarkan oleh BPR Binadana Makmur kepada pengusaha atau pebisnis sebagai modal usaha baik itu untuk penambahan modal k erja. Kredit modal kerja ini sangat bermanfaat bagi para pengusaha baru maupun lama.

Manfaat :

  • Menunjang kelancaran usaha nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal di saat nasabah membutuhkan.
  • Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi untuk pengusaha/pebisnis
  • Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
  • Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatuh tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
  • Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
  • Terhindar dari jeratan rentenir.

Fasilitas :

  • Pembayaran angsuran melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Pembayaran angsuran bisa melalui potong tabungan ataupun transfer bank.
  • Besarnya suku bunga kredit yang kompetitif.
  • Pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk sistem angsuran flat hanya cukup membayar pokok dan 2 kali bunga berjalan sedangkan untuk sistem angsuran anuitas hanya membayar pokok dan 1 kali bunga berjalan dengan syarat tidak ada tunggakan angsuran.
  • Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo

Persyaratan :

  1. Perorangan :
    • Mengisi form aplikasi permohonan kredit
    • Fc. E-KTP Pemohon
    • Fc. E-KTP Suami/Istri
    • Fc. E-KTP Orang Tua (apabila pemohon belum menikah)
    • Fc. Kartu Keluarga
    • Fc. Surat Nikah
    • Pas Foto 4X6 Pemohon dan Suami/Istri
    • Fc. Surat Akta Cerai (bagi Janda/Duda)
    • Fc. Surat Kematian (bagi suami/istri meninggal)
    • Fc. NPWP
    • Fc. Rekening Pembayaran Listrik
    • Fc. Rekening Buku Tabungan (3 bulan terakhir)
  2. Perusahaan atau Koperasi (Badan Hukum) :
    • Mengisi form aplikasi permohonan kredit
    • Fc. E-KTP atau Pasport Pengurus yang masih berlaku
    • Fc. Surat keterangan domisili perusahaan
    • Fc. SIUP
    • Fc. Tanda Daftar Perusahaan
    • Fc. NPWP
    • Fc. Akta Pendirian dan perubahannnya
    • Fc. SK Kemenkumham ( untuk PT,CV dan Yayasan )
    • Fc. Rekening Pembayaran Listrik
    • Fc. Buku Tabungan Bisnis (3 bulan terakhir)
    • Contoh Cap Stempel Kantor
  3. Adanya jaminan/agunan untuk kredit perorangan dan perusahaan atau koperasi (Badan Hukum) :
    1. Jaminan Sertifikat :
      •  Fc. SHM/SHGB/SHGU
      • Fc. SPPT/PBB terakhir
      • Fc. IMB
      • Fc. Akta Peralihan Hak (Jual Beli, waris, hibah)
    2.  Jaminan BPKB Motor/Mobil :
      • Fc. BPKB
      • Fc. STNK
      • Fc. Surat KIR dari Dishub (Kendaraan Umum)
      • Fc. Surat Trayek (Kendaraan Umum)

    Jika jaminan/agunan bukan milik sendiri/Pinjam dan milik sendiri belum balik nama :

    1.  Jaminan Sertifikat :
      • Surat Pernyataan Pemilik Jaminan (jika jaminan pinjam)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
      • Fc. Akta Jual Beli/Kuitansi Jual Beli (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan Sebelumnya (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Surat Pernyataan yang menyatakan jaminan belum di balik nama atas nama sendiri
    2.  Jaminan BPKB Motor/Mobil :
      • Surat Pernyataan Pemilik Jaminan (jika jaminan pinjam)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
      • Fc. Akta Jual Beli/Kuitansi Jual Beli (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan Sebelumnya (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Surat Pernyataan yang menyatakan jaminan belum di balik nama atas nama sendiri

      Jika pemilik objek jaminan sudah meninggal:

      • Fc. Surat Kematian
      • Surat Keterangan ahli waris yang dilegalisir oleh notaris
      • Fc. E-KTP semua ahli waris

Plafon Kredit :

  • Plafón kredit maksimal 100 juta (dapat berubah sesuai dengan BMPK)

Jangka Waktu :

  • Jangka waktu maksimal kredit 36 bulan (3 tahun)

Jenis Angsuran Kredit :

  • Dapat dilakukan angsuran secara flat atau anuitas

Proses Pencairan :

  • Pada waktu pencairan calon nasabah/nasabah wajib membawa persyaratan asli baik untuk perorangan maupun badan hukum

Adalah kredit yang ditawarkan oleh BPR Binadana Makmur kepada pengusaha atau pedagang mikro dan kecil sebagai modal usaha baik itu untuk penambahan modal kerja. Kredit modal kerja ini sangat bermanfaat bagi para pengusaha.

Manfaat :

  • Menunjang kelancaran usaha nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal di saat nasabah membutuhkan.
  • Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi untuk pedagang pasar.
  • Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
  • Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
  • Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
  • Terhindar dari jeratan rentenir.

Fasilitas :

  • Pembayaran angsuran melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Pembayaran angsuran bisa melalui potong tabungan.
  • Besarnya suku bunga kredit yang kompetitif.
  • Pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk sistem angsuran flat hanya cukup membayar pokok dan 2 kali bunga berjalan sedangkan untuk sistem angsuran anuitas hanya membayar pokok dan 1 kali bunga berjalan dengan syarat tidak ada tunggakan angsuran.
  • Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo
  • Persyaratan kredit yang lebih mudah

Persyaratan :

  • Mengisi form aplikasi permohonan kredit
  • Fc. E-KTP Pemohon
  • Fc. E-KTP Suami/Istri (Optional)
  • Fc. Kartu Keluarga
  • Fc. Surat Nikah
  • Pas Foto 4X6 Pemohon dan Suami/Istri (Optional)
  • Fc. Surat Akta Cerai (bagi Janda/Duda) (Optional)
  • Fc. Surat Kematian (bagi suami/istri meninggal) (Optional)
  • Harus mempunyai tabungan di BPR Binadana Makmur

Plafon Kredit :

  • Plafón kredit maksimal 3 juta

Jangka Waktu :

  • Jangka waktu maksimal kredit 6 bulan (100 hari)

Jenis Angsuran Kredit :

  • Dapat dilakukan angsuran secara flat atau anuitas

2. Kredit Konsumtif

Adalah kredit yang ditawarkan oleh BPR Binadana Makmur kepada pengusaha, pedagang, pegawai negeri sipil dan karyawan swasta untuk pembelian barang/tanah/rumah, renovasi rumah dan biaya-biaya lain yang tidak terduga yang selama ini sering terjadi.

Manfaat :

  • Menunjang kebutuhan-kebutuhan nasabah baik yang terencana maupun tidak di saat nasabah membutuhkan.
  • Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam/nasabah terutama untuk pegawai. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
  • Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam/nasabah belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
  • Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
  • Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo
  • Terhindar dari jeratan rentenir.

Fasilitas :

  • Pembayaran angsuran melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Pembayaran angsuran bisa melalui potong tabungan ataupun transfer bank.
  • Besarnya suku bunga kredit yang kompetitif.
  • Pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk sistem angsuran flat hanya cukup membayar pokok dan 3 kali bunga berjalan sedangkan untuk sistem angsuran anuitas hanya membayar pokok dan 1 kali bunga berjalan dengan syarat tidak ada tunggakan angsuran.
  • Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo
  • Persyaratan mudah

Persyaratan :

  1. Perorangan :
    • Mengisi form aplikasi permohonan kredit
    • Fc. E-KTP Pemohon
    • Fc. E-KTP Suami/Istri
    • Fc. E-KTP Orang Tua (apabila Pemohon belum menikah)
    • Fc. Kartu Keluarga
    • Fc. Surat Nikah
    • Pas Foto 4X6 Pemohon dan Suami/Istri
    • Fc. Surat Akta Cerai (bagi Janda/Duda)
    • Fc. Surat Kematian (bagi suami/istri meninggal)
    • Fc. NPWP
    • Fc. Rekening Pembayaran Listrik
    • Fc. Rekening Buku Tabungan (3 bulan terakhir)
  2. Perusahaan atau Koperasi (Badan Hukum) :
    1. Mengisi form aplikasi permohonan kredit
    2. Fc. E-KTP atau Pasport Pengurus yang masih berlaku
    3. Fc. Surat keterangan domisili perusahaan
    4. Fc. SIUP
    5. Fc. Tanda Daftar Perusahaan
    6. Fc. NPWP
    7. Fc. Akta Pendirian dan perubahannnya
    8. Fc. SK Menkeh & HAM ( untuk PT,CV dan Yayasan )
    9. Fc. Rekening Pembayaran Listrik
    10. Fc. Buku Tabungan Bisnis (3 bulan terakhir)
    11. Contoh Cap Stempel Kantor
  3. Adanya jaminan/agunan untuk kredit perorangan dan peru sahaan atau koperasi (Badan Hukum) :
    1. Jaminan Sertifikat :
      • Fc. SHM/SHGB/SHGU
      • Fc. SPPT/PBB terakhir
      • Fc. IMB
      • Fc. Akta Peralihan Hak (Jual Beli, waris, hibah)
    2.  Jaminan BPKB Motor/Mobil :
      • Fc. BPKB
      • Fc. STNK
      • Fc. Surat KIR dari Dishub (Kendaraan Umum)
      • Fc. Surat Trayek (Kendaraan Umum)
  • Jika jaminan/agunan bukan milik sendiri/Pinjam dan milik sendiri belum balik nama :
    1. Jaminan Sertifikat :
      • Surat Pernyataan Pemilik Jaminan (jika jaminan pinjam)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
      • Fc. Akta Jual Beli/Kuitansi Jual Beli (jika jaminan milik sendiri blm baliknama)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan Sebelumnya (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Surat Pernyataan yang menyatakan jaminan belum di balik nama atas nama sendiri
    2. Jaminan BPKB Motor/Mobil :
      • Surat Pernyataan Pemilik Jaminan (jika jaminan pinjam)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
      • Fc. Akta Jual Beli/Kuitansi Jual Beli (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan Sebelumnya (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Surat Pernyataan yang menyatakan jaminan belum di balik nama atas nama sendiri
  • Jika pemilik objek jaminan sudah meninggal :
    • Fc. Surat Kematian
    • Surat Keterangan ahli waris yang dilegalisir oleh notaris
    • Fc. E-KTP semua ahli waris

Plafon Kredit :

  • Plafón kredit maksimal 100 juta (dapat berubah sesuai dengan BMPK)

Jangka Waktu :

  • Jangka waktu maksimal kredit 36 bulan (3 tahun)

Jenis Angsuran Kredit :

  • Dapat dilakukan angsuran secara flat atau anuitas

Proses Pencairan :

  • Pada waktu pencairan calon nasabah/nasabah wajib membawa dokumen persyaratan asli baik untuk perorangan maupun badan hukum

Adalah kredit yang ditawarkan oleh BPR Binadana Makmur kepada pengusaha, pedagang, pegawai negeri sipil dan karyawan swasta untuk pembelian kendaraan baru/bekas untuk motor dan mobil.

Manfaat :

  • Menunjang kebutuhan-kebutuhan nasabah dalam pemilikan kendaraan baik motor/mobil.
  • Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam/nasabah terutama untuk pegawai. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
  • Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam/nasabah belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
  • Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
  • Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo
  • Terhindar dari jeratan rentenir.

Fasilitas :

  • Pembayaran angsuran melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Pembayaran angsuran bisa melalui potong tabungan ataupun transfer bank.
  • Besarnya suku bunga kredit yang kompetitif.
  • Pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk sistem angsuran flat hanya cukup membayar pokok dan 3 kali bunga berjalan sedangkan untuk sistem angsuran anuitas hanya membayar pokok dan 1 kali bunga berjalan dengan syarat tidak ada tunggakan angsuran.
  • Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo
  • Persyaratan lebih mudah

Persyaratan :

  • Mengisi form aplikasi permohonan kredit
  • Fc. E-KTP Pemohon
  • Fc. E-KTP Suami/Istri
  • Fc. E-KTP Orang Tua (apabila Pemohon belum menikah)
  • Fc. Kartu Keluarga
  • Fc. Surat Nikah
  • Pas Foto 4X6 Pemohon dan Suami/Istri
  • Fc. Surat Akta Cerai (bagi Janda/Duda)
  • Fc. Surat Kematian (bagi suami/istri meninggal)
  • Fc. NPWP
  • Fc. Slip Gaji 3 bulan terakhir
  • Fc. SK Pengangkatan Karyawan Kontrak/Tetap untuk karyawan swasta
  • Surat Keterangan Kerja dari HRD bagi Karyawan swasta
  • Fc. SK Pengangkatan dan surat keterangan dari instansi untuk PNS
  • Fc. Akta Pendirian (bagi badan hukum untuk pengusaha)
  • Fc. SIUP, TDP dan SITU (bagi pengusaha dan berbadan hukum)
  • Fc. Rekening Pembayaran Listrik
  • Fc. Buku Tabungan Gaji (3 bulan terakhir)
  • Jaminan BPKB Motor/Mobil :
    • Fc. BPKB
    • Fc. STNK
    • Fc. Surat KIR dari Dishub (Kendaraan Umum)
    • Fc. Surat Trayek (Kendaraan Umum)

Ketentuan Kredit :

  • DP 25 % dari harga kendaraan

Plafon Kredit :

  • Plafón kredit maksimal 100 juta (dapat berubah sesuai dengan BMPK)

Jangka Waktu :

  • Jangka waktu maksimal kredit 36 bulan (3 tahun)

Jenis Angsuran Kredit :

  • Dapat dilakukan angsuran secara flat atau anuitas

Proses Pencairan :

  • Pada waktu pencairan calon nasabah/nasabah wajib membawa dokumen persyaratan asli baik untuk perorangan maupun badan hukum

Adalah kredit yang ditawarkan oleh BPR Binadana Makmur kepada pengusaha atau pedagang mikro dan kecil untuk pembelian barang-barang rumah tangga seperti TV, HP, dan lain-lain

Manfaat :

  • Menunjang kebutuhan nasabah dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga di saat nasabah membutuhkan.
  • Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
  • Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
  • Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
  • Terhindar dari jeratan rentenir.

Fasilitas :

  • Pembayaran angsuran melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Pembayaran angsuran bisa melalui potong tabungan.
  • Besarnya suku bunga kredit yang kompetitif.
  • Pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk sistem angsuran flat hanya cukup membayar pokok dan 3 kali bunga berjalan sedangkan untuk sistem angsuran anuitas hanya membayar pokok dan 1 kali bunga berjalan dengan syarat tidak ada
    tunggakan angsuran.
  • Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo
  • Persyaratan kredit yang lebih mudah

Persyaratan :

  • Mengisi form aplikasi permohonan kredit
  • Fc. E-KTP Pemohon
  • Fc. E-KTP Suami/Istri (Optional)
  • Fc. Kartu Keluarga
  • Fc. Surat Nikah
  • Pas Foto 4X6 Pemohon dan Suami/Istri (Optional)
  • Fc. Surat Akta Cerai (bagi Janda/Duda) (Optional)
  • Fc. Surat Kematian (bagi suami/istri meninggal) (Optional)
  • Harus mempunyai tabungan di BPR Binadana Makmur

Plafon Kredit :

  • Plafón kredit maksimal 3 juta

Jangka Waktu :

  • Jangka waktu maksimal kredit 6 bulan (100 hari)

Jenis Angsuran Kredit :

  • Dapat dilakukan angsuran secara flat atau anuitas

Proses Pencairan :

  • Pada waktu pencairan calon nasabah/nasabah wajib membawa dokumen persyaratan asli baik untuk perorangan maupun badan hukum

Adalah kredit yang ditawarkan oleh BPR Binadana Makmur kepada Yayasan/Lembaga/Perusahaan bekerjasama untuk pemberian fasilitas kredit kepada karyawan dari pembelian barang/tanah/rumah, renovasi rumah dan biaya-biaya lain yang tidak terduga yang selama ini sering terjadi.

Manfaat :

  • Menunjang kebutuhan-kebutuhan karyawan Yayasan/Lembaga/Perusahaan baik yang terencana maupun tidak di saat nasabah membutuhkan.
  • Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam/nasabah terutama untuk karyawan. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
  • Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam/nasabah belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
  • Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
  • Bagi yayasan/lembaga/perusahaan memudahkan dalam mengkontrol pinjaman karyawan agar tidak mempengaruhi produktifitas kerja.
  • Bagi yayasan/lembaga/perusahaan dapat mengikat karyawan tetap yang produktif untuk tidak mudah keluar atau mengundurkan diri

Fasilitas :

  • Pembayaran angsuran melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Pembayaran angsuran bisa melalui potong gaji bendahara atau HRD.
  • Besarnya suku bunga kredit yang kompetitif.
  • Adanya pemberian plafón khusus untuk pengurus dan direksi yayasan/lembaga/perusahaan
  • Pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk sistem angsuran flat hanya cukup membayar pokok dan 3 kali bunga berjalan sedangkan untuk sistem angsuran anuitas hanya membayar pokok dan 1 kali bunga berjalan dengan syarat tidak ada
    tunggakan angsuran.
  • Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo
  • Persyaratan kredit yang lebih mudah

Persyaratan :

  • Adanya MOU antara BPR Binadana Makmur dengan Yayas an/Lembaga/Perusahaan
  • Fc. E-KTP atau Pasport Pengurus yang masih berlaku (Untuk MOU Yayasan / Lembaga / Perusahaan)
  • Fc. Surat keterangan domisili perusahaan (Untuk MOU Yayasan / Lembaga / Perusahaan)
  • Fc. SIUP (Untuk MOU Yayasan/Lembaga/Perusahaan)
  • Fc. Tanda Daftar Perusahaan (Untuk MOU Yayasan/Lembaga/Perusahaan)
  • Fc. NPWP (Untuk MOU Yayasan/Lembaga/Perusahaan)
  • Fc. Akta Pendirian dan perubahannnya (Untuk MOU Yayasan/Lembaga/Perusahaan)
  • Fc. SK Menkeh & HAM (Untuk MOU Yayasan/Lembaga/Perusahaan)
  • Contoh Cap Stempel Kantor
  • Mengisi form aplikasi permohonan kredit bagi pemohon
  • Fc. E-KTP Pemohon
  • Fc. E-KTP Suami/Istri
  • Fc. E-KTP Orang Tua (apabila Pemohon belum menikah)
  • Fc. Kartu Keluarga
  • Fc. Surat Nikah
  • Pas Foto 4X6 Pemohon dan Suami/Istri
  • Fc. Jaminan Berupa Ijazah/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat persetujuan Suami/Istri/Orang tua pemohon
  • Surat Keterangan Karyawan Tetap dari HRD
  • Surat Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang
  • Fc. SK Pengangkatan Karyawan Tetap dan SK terakhir untuk karyawan swasta
  • Fc. Slip Gaji 3 bulan terakhir
  • Surat Kuasa Pemotongan Gaji dari masing-masing karyawan kepada bendahara gaji (payroll) dari Yayasan/Lembaga/Perusahaan
  • Fc. Surat Akta Cerai (bagi Janda/Duda)
  • Fc. Surat Kematian (bagi suami/istri meninggal)
  • Fc. NPWP
  • Fc. Buku Tabungan Gaji (3 bulan terakhir) (jika dibutuhkan)
  • Berstatus karyawan/pegawai tetap dan telah menjadi pegawai tetap minimal 2 tahun
  • Usia maksimal pada saat jatuh tempo pembiayaan/kredit adalah 1 tahun sebelum usia pensiun
  • Adanya jaminan/agunan lain (jika Dibutuhkan) :
    1. Jaminan Sertifikat :
      • Fc. SHM/SHGB/SHGU
      • Fc. SPPT/PBB terakhir
      • Fc. IMB
      • Fc. Akta Peralihan Hak (Jual Beli, waris, hibah)
    2. Jaminan BPKB Motor/Mobil :
      • Fc. BPKB
      • Fc. STNK
      • Fc. Surat KIR dari Dishub (Kendaraan Umum)
      • Fc. Surat Trayek (Kendaraan Umum)
  • Jika jaminan/agunan bukan milik sendiri/Pinjam dan milik sendiri belum balik nama :
    1. Jaminan Sertifikat :
      • Surat Pernyataan Pemilik Jaminan (jika jaminan pinjam)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
      • Fc. Akta Jual Beli/Kuitansi Jual Beli (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan Sebelumnya (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Surat Pernyataan yang menyatakan jaminan belum di balik nama atas nama sendiri
    2. Jaminan BPKB Motor/Mobil :
      • Surat Pernyataan Pemilik Jaminan (jika jaminan pinjam)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
      • Fc. Akta Jual Beli/Kuitansi Jual Beli (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Pemilik Jaminan Sebelumnya (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
      • Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm baliknama)
      • Surat Pernyataan yang menyatakan jaminan belum di balik nama atas nama sendiri
  • Jika pemilik objek jaminan sudah meninggal :
    • Fc. Surat Kematian
    • Surat Keterangan ahli waris yang dilegalisir oleh notaris
    • Fc. E-KTP semua ahli waris

Plafon Kredit :

  • Plafón kredit Induk Maksimal 1 Milyar (sesuai dengan kesepakatan MOU)
  • Plafon khusus untuk pengurus dan direksi (sesuai dengan kesepakatan MOU)
  • Plafon untuk karyawan/pegawai adalah maksimal 10 juta dengan jaminan ijazah dan cash collateral sebesar 20% atau 3 kali angsuran pokok dan bunga (sesuai dengan kesepakatan MOU)
  • Dalam pemberian plafón pembiayaan/kredit top up maksimal 50% dari baki pokok yang sudah terbayarkan dan harus memperhatikan baki plafón kredit induk jangan sampai melebihi.

Jangka Waktu :

  • Jangka waktu kredit untuk plafón kredit induk maksimal 5 tahun bisa diperpanjang (sesuai dengan MOU)
  • Jangka waktu kredit untuk plafón kredit khusus untuk karyawan dan direksi maksimal 3 tahun (sesuai dengan MOU)
  • Jangka waktu kredit untuk plafón kredit karyawan/pegawai maksimal 2 Tahun (sesuai dengan MOU)

Jenis Angsuran Kredit :

  • Dapat dilakukan angsuran secara flat atau anuitas

Proses Pencairan :

  • Pada waktu pencairan calon nasabah/nasabah wajib membawa dokumen persyaratan asli baik untuk perorangan maupun badan hukum
Open chat
Butuh bantuan?