Adalah kredit yang ditawarkan oleh BPR Binadana Makmur kepada pengusaha, pedagang, pegawai negeri sipil dan karyawan swasta untuk pembelian barang/tanah/rumah, renovasi rumah dan biaya-biaya lain yang tidak terduga yang selama ini sering terjadi.
Manfaat :
- Menunjang kebutuhan-kebutuhan nasabah baik yang terencana maupun tidak di saat nasabah membutuhkan.
- Pembayaran secara bertahap sehingga meringankan beban peminjam/nasabah terutama untuk pegawai. Waktu pembayaran ditetapkan dan sudah tertulis di surat perjanjian.
- Pembayaran ringan asal dibayar sebelum jatuh tempo karena setelah jatih tempo namun peminjam/nasabah belum membayar maka akan dikenakan denda sesuai surat perjanjian.
- Adanya surat perjanjian pinjaman sehingga peminjam tahu besarnya bunga yang harus dibayar dan tidak akan ada kejadian bunga kredit naik tanpa pemberitahuan.
- Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo
- Terhindar dari jeratan rentenir.
Fasilitas :
- Pembayaran angsuran melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
- Pembayaran angsuran bisa melalui potong tabungan ataupun transfer bank.
- Besarnya suku bunga kredit yang kompetitif.
- Pembayaran pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk sistem angsuran flat hanya cukup membayar pokok dan 3 kali bunga berjalan sedangkan untuk sistem angsuran anuitas hanya membayar pokok dan 1 kali bunga berjalan dengan syarat tidak ada tunggakan angsuran.
- Dapat melakukan top up pembiayaan/kredit sebelum kredit jatuh tempo
- Persyaratan mudah
Persyaratan :
- Perorangan :
- Mengisi form aplikasi permohonan kredit
- Fc. E-KTP Pemohon
- Fc. E-KTP Suami/Istri
- Fc. E-KTP Orang Tua (apabila Pemohon belum menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. Surat Nikah
- Pas Foto 4X6 Pemohon dan Suami/Istri
- Fc. Surat Akta Cerai (bagi Janda/Duda)
- Fc. Surat Kematian (bagi suami/istri meninggal)
- Fc. NPWP
- Fc. Rekening Pembayaran Listrik
- Fc. Rekening Buku Tabungan (3 bulan terakhir)
- Perusahaan atau Koperasi (Badan Hukum) :
- Mengisi form aplikasi permohonan kredit
- Fc. E-KTP atau Pasport Pengurus yang masih berlaku
- Fc. Surat keterangan domisili perusahaan
- Fc. SIUP
- Fc. Tanda Daftar Perusahaan
- Fc. NPWP
- Fc. Akta Pendirian dan perubahannnya
- Fc. SK Menkeh & HAM ( untuk PT,CV dan Yayasan )
- Fc. Rekening Pembayaran Listrik
- Fc. Buku Tabungan Bisnis (3 bulan terakhir)
- Contoh Cap Stempel Kantor
- Adanya jaminan/agunan untuk kredit perorangan dan peru sahaan atau koperasi (Badan Hukum) :
- Jaminan Sertifikat :
- Fc. SHM/SHGB/SHGU
- Fc. SPPT/PBB terakhir
- Fc. IMB
- Fc. Akta Peralihan Hak (Jual Beli, waris, hibah)
- Jaminan BPKB Motor/Mobil :
- Fc. BPKB
- Fc. STNK
- Fc. Surat KIR dari Dishub (Kendaraan Umum)
- Fc. Surat Trayek (Kendaraan Umum)
- Jika jaminan/agunan bukan milik sendiri/Pinjam dan milik sendiri belum balik nama :
- Jaminan Sertifikat :
- Surat Pernyataan Pemilik Jaminan (jika jaminan pinjam)
- Fc. E-KTP Pemilik Jaminan
- Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan
- Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
- Fc. Akta Jual Beli/Kuitansi Jual Beli (jika jaminan milik sendiri blm baliknama)
- Fc. E-KTP Pemilik Jaminan Sebelumnya (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
- Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
- Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
- Surat Pernyataan yang menyatakan jaminan belum di balik nama atas nama sendiri
- Jaminan BPKB Motor/Mobil :
- Surat Pernyataan Pemilik Jaminan (jika jaminan pinjam)
- Fc. E-KTP Pemilik Jaminan
- Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan
- Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
- Fc. Akta Jual Beli/Kuitansi Jual Beli (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
- Fc. E-KTP Pemilik Jaminan Sebelumnya (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
- Fc. E-KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
- Fc. Kartu Keluarga Pemilik Jaminan (jika jaminan milik sendiri blm balik nama)
- Surat Pernyataan yang menyatakan jaminan belum di balik nama atas nama sendiri
- Jika pemilik objek jaminan sudah meninggal :
- Fc. Surat Kematian
- Surat Keterangan ahli waris yang dilegalisir oleh notaris
- Fc. E-KTP semua ahli waris
Plafon Kredit :
- Plafón kredit maksimal 100 juta (dapat berubah sesuai dengan BMPK)
Jangka Waktu :
- Jangka waktu maksimal kredit 36 bulan (3 tahun)
Jenis Angsuran Kredit :
- Dapat dilakukan angsuran secara flat atau anuitas
Proses Pencairan :
- Pada waktu pencairan calon nasabah/nasabah wajib membawa dokumen persyaratan asli baik untuk perorangan maupun badan hukum