Tentang

Profil Perusahaan

PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT

BANK BINADANA MAKMUR

PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank “Binadana Makmur” berkedudukan di Jl. Teuku Umar No. 1-6, Pasar Induk Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diresmikan pada tanggal 15 September 1990 dan mulai beroperasional pada tanggal 17 September 1990. PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank “Binadana Makmur” ini didirikan dengan akte Notaris Yudo Paripurna SH No. 522 tanggal 23 Desember 1989 dan dikuatkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2 – 754 HT.01. 01 tahun 1990 tanggal 15 Februari 1990. Izin Operasi diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep 366 / Km.13/1990 tanggal 14 Agustus 1990. Sedangkan izin lokasi diperoleh dari Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi No. 503/SK,281 – Ekon/1990 tanggal 9 April 1990 dan diperbarui melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi Tanggal 5 Februari 1996, Nomor : 503/SK-55-EK/96 Tentang Izin Tempat Usaha Perbankan PT. BPR Binadana Makmur. Adapun NPWP BPR ini adalah No.01.509.236.4.413.

Bank Binadana Makmur bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nasabah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Binadana Makmur akan menyelenggarakan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan/perbankan yang membangun sinergi baik melalui sinergi kepada nasabah perorangan maupun nasabah Lembaga/Yayasan/Perusahaan. Untuk menjaga kepercayaan dan kepuasan nasabah Bank Binadana Makmur juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dana simpanan mendapatkan penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai 2 milyar.

Open chat
Butuh bantuan?