Tabungan Dan Deposito

Produk Tabungan

Tabungan Dana Makmur adalah produk tabungan untuk masyarakat umum dengan sistem penyetoran dan pengambilan tabungan dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan nasabah pada jam buka layanan kas, untuk pelayanan bisa datang ke kantor ataupun dengan sistem jemput bola oleh staff marketing kami.

Manfaat :

  • Sebagai persiapan sejak dini, langkah bijaksana mewujudkan kebahagiaan, jangan sampai kejadian yang tak terduga membuat rencana nasabah menjadi tertunda.
  • Tabungan Dana Makmur membantu mewujudkan keinginan nasabah dan membantu mengatasi masalah yang tidak terencana.
  • Menunjang kelancaran usaha nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal di saat nasabah membutuhkan.

Fasilitas-Fasilitas :

  • Nasabah dapat melakukan penyetoran dan penarikan tabungan setiap saat.
  • Melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Besarnya bunga yang kompetitif.
  • Dana tabungan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Persyaratan :

  1. Perorangan:
    • Menyerahkan Fotocopy Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 2 Lembar
    • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah.
    • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Dana Makmur
    • Melakukan setoran awal Rp. 20.000,-
    • Wajib mengisi form aplikasi pengenalan nasabah untuk setoran awal dan seterusnya yang lebih dari Rp. 50.000.000,- sekali setor
  2. Perusahaan atau Koperasi (Badan Hukum) :
    • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah untuk Perusahaan atau Koperasi (badan
      hukum).
    • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Dana Makmur
    • Melakukan setoran awal Rp. 50.000,-
    • Fc. E-KTP atau Pasport Pengurus yang masih berlaku
    • Fc. Surat keterangan domisili perusahaan
    • Fc. SIUP
    • Fc. Tanda Daftar Perusahaan
    • Fc. NPWP
    • Fc. Akta Pendirian dan perubahannnya
    • Fc. SK Kemenkumham ( untuk PT,CV dan Yayasan )
    • Contoh Cap Stempel

Ketentuan Setoran :

1 Setoran Awal Rp. 20.000,-
2 Setoran Selanjutnya Minimal Rp. 5.000,-
Saldo Minimal Rp. 15.000,-
3 Biaya Administrasi Bulanan Rp. 2.500,-
4 Pajak Bunga Tabungan 20 % (Tabungan diatas Rp.7.500.000,-)
5 Biaya Penutupan Rekening Rp. 15.000,-
6 Rekening Pasif Rp. 15.000,-

Tabungan Lebaran adalah bentuk tabungan yang diperuntukkan bagi nasabah dalam upaya untuk persiapan hari Raya Idul Fitri dan Mudik Lebaran

Manfaat Dan Fasilitas :

  1. Rencana Hari Raya Idul Fitri dan Mudik Lebaran lebih terprogram dengan baik.
  2. Buku bukti setoran
  3. Tanpa potongan di akhir penarikan
  4. Tidak dibebankan biaya administrasi bulanan
  5. Melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  6. Biaya pajak bunga Tabungan 20% (Apabila Tabungan diatas > Rp. 7.500.000,-)
  7. Dana tabungan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  8. Pilih setoran per harinya
  9. Paket A : Rp 15.000,00 / Hari
  10. Paket B : Rp 10.000,00 / Hari
  11. Paket C : Rp 5.000,00 / Hari
  12. Paket Khusus : Nominal Setoran > Rp 15.000 / Hari
  13. Adanya nilai tambah dengan Asuransi Ta’awun :
    1. Premi Rp. 60.000,- selama 1 tahun dari bulan pendaftaran (Dengan dana pertanggungan sebesar Rp 10.000.000,-)
    2. Premi Rp. 90.000,- selama 1 tahun dari bulan pendaftaran (Dengan dana pertanggungan sebesar Rp 15.000.000,-)
  14. Pada waktu pengambilan Tabungan Lebaran akan mendapatkan paket lebaran yang disesuaikan dengan saldo rata-rata akhir simpanan.

Persyaratan :

  1. Menyerahkan Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 2 Lembar
  2. Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah.
  3. Mengisi Formulir Aplikasi Pendaftaran nasabah Tabungan Lebaran
  4. Membayar administrasi pendaftaran sebesar Rp 10.000,- dimana 10 % masuk dana infak (Baik Untuk Nasabah Lama atau Baru)
  5. Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan PT. BPR Binadana Makmur.

Ketentuan Khusus :

  1. Setoran terdiri 4 paket :
    1. Paket A : Rp 15.000,00 / Hari
    2. Paket B : Rp 10.000,00 / Hari
    3. Paket C : Rp 5.000,00 / Hari
    4. Paket Khusus : Nominal Setoran > Rp 15.000 / Hari
  2. Setoran simpanan dilakukan setiap hari, mingguan atau langsung terakumulasi selama 1 bulan sesuai paket yang telah dipilih oleh nasabah.
  3. Setiap nasabah boleh mempunyai lebih dari 1 paket Tabungan Lebaran dengan mendapatkan buku yang berbeda-beda
  4. Masa waktu Tabungan Lebaran 10 Bulan dimulai setelah bulan Ramadhan setiap tahunnya
  5. Tabungan Lebaran hanya bisa diambil pada bulan Ramadhan setiap tahunnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan PT. BPR Binadana Makmur

Ketentuan Umum :

  1. Jika terjadi keterlambatan setoran sampai 1 bulan atau lebih dengan tidak berturut-turut maka paket lebaran yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah setoran selama 10 bulan.
  2. Nasabah Tabungan Lebaran yang terlambat membayar setoran selama 2 bulan berturut-turut maka secara otomatis anggota tersebut dianggap mengundurkan diri dari Tabungan Lebaran, sedangkan uang setoran yang sudah masuk dikembalikan pada akhir periode Tabungan Lebaran di minggu 3 bulan Ramadhan dan tidak mendapatkan paket lebaran.
  3. Jadwal pengambilan Tabungan Lebaran
    1. Paket A : Minggu 1 bulan Ramadhan
    2. Paket B : Minggu 2 bulan Ramadhan
    3. Paket C : Minggu 3 bulan Ramadhan
    4. Paket Khusus : Minggu 2 bulan Ramadhan
    5. Mengundurkan diri : Minggu 3 bulan Ramadhan
      (*jadwal pengambilan paket bisa berubah sesuai dengan kebijakan lembaga)

Tabungan Pendidikan adalah tabungan untuk perencanaan biaya pendidikan siswa sekolah mulai dari umur 0 tahun sampai perguruan tinggi.

Tabungan pendidikan terdiri dari :

  1. Tabungan Pendidikan Platinum
  2. Tabungan Pendidikan Gold

a. Tabungan Pendidikan Platinum

Tabungan Pendidikan Platinum adalah simpanan untuk perencanaan biaya pendidikan siswa sekolah mulai dari umur 0 tahun sampai lulus SMA.

Manfaat :

  • Sebagai persiapan sejak dini, langkah bijaksana orang tua mewujudkan kebahagiaan anak, jangan sampai rencana pendidikan anak menjadi tertunda
  • Membantu perencanaan program pendidikan putra-putri anda
  • Menunjang program pemerintah dalam memerangi kebodohan
  • Mendorong tercapainya kerjasama ekonomi secara berkesinambungan.

Fasilitas-Fasilitas :

  • Melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Tidak dibebankan biaya pembukaan rekening
  • Tidak dibebankan biaya administrasi bulanan
  • Biaya pajak bunga Tabungan 20% (Apabila Tabungan diatas > Rp. 7.500.000,-)
  • Apabila penarikan tamat jenjang pendidikan tertentu tidak diambil, maka akan dipindahbukukan sebagai setoran ke rekening Tabungan Dana Makmur atasnama Wali Anak sebagai rekening penampungan Tabungan Pendidikan Platinum.
  • Siswa penyimpan Tabungan Pendidikan Platinum yang berprestasi di kelas, PT. BPR Binadana Makmur akan menyediakan beasiswa sesuai dengan ketentuan.
  • Setiap tahun ajaran baru, PT. BPR Binadana Makmur akan memberikan hadiah berupa peralatan sekolah.
  • Dana tabungan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Persyaratan :

  • Menyerahkan Fotocopy Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 2 Lembar (bagi yang mendaftarkan/wali siswa)
  • Menyerahkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran 1 Lembar (bagi anak yang didaftarkan)
  • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah.
  • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Dana Makmur sebagai tabungan penampungan
  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Pendidikan Platinum
  • Rekening atasnama yang mendaftarkan/wali siswa dengan qq nama anak yang didaftarkan
  • Melakukan setoran awal Rp. 20.000,- untuk Tabungan Dana Makmur sebagai Tabungan Penampungan dan setoran awal sesuai kelas yang dipilih.

Ketentuan Setoran dan penarikan :

Setoran tabungan dilakukan setiap bulan dan penarikan tabungan dilakukan setiap tamat jenjang pendidikan sampai lulus SMA. Besarnya setoran tabungan berdasarkan kelas Tabungan Pendidikan Platinurm yaitu :

  1. Tabungan Pendidikan Platinum kelas A : Rp. 100.000,- / Bulan
  2. Tabungan Pendidikan Platinum kelas B : Rp. 200.000,- / Bulan
  3. Tabungan Pendidikan Platinum kelas C : Rp. 300.000,- / Bulan
  4. Tabungan Pendidikan Platinum kelas D : Rp. 400.000,- / Bulan
  5. Tabungan Pendidikan Platinum kelas E : Rp. 500.000,- / Bulan

Ketentuan Umum :

  1. Penyimpan
    1. Penyimpan adalah orang tua, wali/penanggung jawab peserta tabungan pendidikan platinum yang tersebut dalam sertifikat.
    2. Karena sesuatu hal penyimpan dapat digantikan orang lain selama yang bersangkutan bersedia menjadi penanggung peserta tabungan pendidikan platinum.
    3. Apabila penyimpan berpindah tempat, setoran Tabungan Pendidikan Platinum dapat dilakukan melalui transfer  bank di rekening Bank kantor PT. BPR Binadana Makmur
  2. Peserta Tabungan Pendidikan Platinum
    1. Peserta Tabungan Pendidikan Platinum adalah anak umur 0 Tahun sampai dengan umur SMP kelas III yang telah di daftarkan sebagai peserta Tabungan Pendidikan Platinum di PT. BPR Binadana Makmur
    2. Peserta Tabungan Pendidikan Platinum dapat digantikan oleh peserta lain dengan pemberitahuan terlebih dahulu
    3. Apabila peserta Tabungan Pendidikan Platinum karena sesuatu dan lain hal tidak lagi melanjutkan sekolah, Tabungan Pendidikan Platinum dapat diambil dengan pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, tetapi akan terkena pinalty bunga sebesar 50% dari total bunga yang sudah dikeluarkan oleh PT. BPR Binadana Makmur
  3. Jangka Waktu
    1. Jangka Waktu setoran Tabungan Pendidikan Platinum tergantung usia atau kelas berapa peserta Tabungan Pendidikan Platinum mulai menyimpan sampai tamat SMA atau ada perjanjian lain antara penyimpan dengan pihak PT. BPR Binadana Makmur.
    2. Sebelum jangka waktu habis, Tabungan Pendidikan Platinum dapat diambil apabila :
      1. Peserta Tabungan Pendidikan Platinum meningggal.
      2. Penyimpan dan Peserta Tabungan Pendidikan Platinum pindah tempat tinggal di luar kota dari PT. BPR Binadana Makmur berada.
      3. Menurut Kepala Desa atau Lurah karena alasan ekonomi, penabung tidak dapat melanjutkan Tabungan Pendidikan Platinum.
      4. Penarikan Tabungan Pendidikan Platinum seperti dalam point 2 (dua) harus memberitahukan terlebih dahulu
  4. Kompensasi
    1. Setiap peserta Tabungan Pendidikan Platinum apabila sudah menjadi nasabah selama 2 tahun dan tidak ada tunggakan setoran tabungan berhak mendapatkan hadiah peralatan sekolah pada setiap kenaikan kelas yang jenisnya ditentukan oleh pihak PT. BPR Binadana Makmur.
    2. Setiap penyimpan atau peserta Tabungan Pendidikan Platinum dapat menarik Tabungan Pendidikan Platinum setiap tamat jenjang pendidikan yang telah ditentukan oleh pihak PT. BPR Binadana Makmur.
    3. Apabila pada penarikan tamat jenjang pendidikan tertentu tidak diambil, maka akan dimasukkan ke Tabungan Dana Makmur.
    4. Setiap kenaikan kelas pihak PT. BPR Binadana Makmur akan memberikan Bea Siswa kepada peserta Tabungan Pendidikan Platinum yang berprestasi di kelas yang nominalnya ditentukan pihak PT. BPR Binadana Makmur dengan syarat tidak ada tunggakan setoran tabungan.
    5. Yang dimaksud dalam ketentuan nomor 3 adalah siswa yang mendapatkan rangking 1 s/d 3 di kelas masing-masing, dengan menunjukan foto copy raport semester terakhir yang dilegalisir Kepala Sekolah masing-masing.Tabulasi Tabungan Pendidikan Platinum (Terlampir II)

b. Tabungan Pendidikan Gold

Tabungan Pendidikan Gold adalah tabungan untuk perencanaan biaya pendidikan siswa sekolah mulai dari umur 0 tahun sampai perguruan tinggi dengan sistem setoran tabungan disetor didepan pada waktu pendaftaran.

Manfaat :

  • Sebagai persiapan sejak dini, langkah bijaksana orang tua mewujudkan kebahagiaan anak, jangan sampai rencana pendidikan anak menjadi tertunda
  • Membantu perencanaan program pendidikan putra-putri anda
  • Menunjang program pemerintah dalam memerangi kebodohan
  • Mendorong tercapainya kerjasama ekonomi secara berkesinambungan.

Fasilitas-Fasilitas :

  • Melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Tidak dibebankan biaya pembukaan rekening
  • Tidak dibebankan biaya administrasi bulanan
  • Biaya pajak bunga Tabungan 20% (Apabila Tabungan diatas > Rp. 7.500.000,-)
  • Apabila penarikan tamat jenjang pendidikan tertentu tidak diambil, maka akan dipindahbukukan sebagai setoran ke rekening Tabungan Dana Makmur atasnama Wali Anak sebagai rekening penampungan Tabungan Pendidikan Gold.
  • Siswa penyimpan Tabungan Pendidikan Dana Makmur yang berprestasi di kelas, PT. BPR Binadana Makmur akan menyediakan beasiswa sesuai ketentuan.
  • Setiap tahun ajaran baru, PT. BPR Binadana Makmur akan memberikan hadiah berupa peralatan sekolah.
  • Dana tabungan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Persyaratan :

  • Menyerahkan Fotocopy Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 2 Lembar (bagi yang mendaftarkan/wali siswa)
  • Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran 1 Lembar (bagi anak yang didaftarkan)
  • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah.
  • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Dana Makmur sebagai tabungan penampungan
  • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Pendidikan Platinum
  • Rekening atasnama yang mendaftarkan/wali siswa dengan qq nama anak yang didaftarkan
  • Melakukan setoran awal Rp. 20.000,- untuk Tabungan Dana Makmur sebagai tabungan penampungan
  • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Pendidikan Platinum
  • Rekening atasnama yang mendaftarkan/wali siswa dengan qq nama anak yang didaftarkan
  • Melakukan setoran awal Rp. 20.000,- untuk Tabungan Dana Makmur sebagai Tabungan Penampungan dan setoran awal sesuai kelas yang dipilih.

Ketentuan Bunga :

Untuk bunga Tabungan Dana Makmur adalah 8,4% /p.a (ketentuan bunga tabungan dapat berubah menyesuaikan kebijakan lembaga, kebijakan OJK, Kebijakan Bank Indonesia, Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan, dll.).

Ketentuan Setoran dan Penarikan :

Setoran tabungan dilakukan di awal pendaftaran serta hanya sekali dan untuk penarikan Tabungan dilakukan setelah tamat/lulus SMA/sederajat atau apabila nasabah melanjutkan ke perguruan tinggi tanggungan biaya subsidi kuliah per semester yangakan diberikan PT. BPR Binadana Makmur hingga 8 semester untuk D3 dan 10 semester untuk S1 (sesuai dengan tabulasi). Besarnya setoran tabungan berdasarkan kelas Tabungan Pendidikan Gold yaitu :

  1. Tabungan Pendidikan Gold kelas A : Rp. 5.000.000,- / Bulan
  2. Tabungan Pendidikan Gold kelas B : Rp. 10.000.000,- / Bulan
  3. Tabungan Pendidikan Gold kelas C : Rp. 15.000.000,- / Bulan
  4. Tabungan Pendidikan Gold kelas D : Rp. 20.000.000,- / Bulan

Ketentuan Umum :

  1. Penyimpan
    1. Penyimpan adalah orang tua, wali/penanggung jawab peserta tabungan pendidikan yang tersebut dalam sertifikat.
    2. Karena sesuatu hal penyimpan dapat digantikan orang lain selama yang bersangkutan bersedia menjadi penanggung peserta tabungan pendidikan
  2. Peserta Tabungan Pendidikan Gold
    1. Peserta Tabungan Pendidikan Gold adalah anak umur 0 Tahun sampai dengan umur SD Kelas 6 yang telah di daftarkan sebagai peserta Tabungan Pendidikan Gold di PT. BPR Binadana Makmur
    2. Apabila peserta Tabungan Pendidikan Gold karena sesuatu dan lain hal tidak lagi melanjutkan sekolah, Tabungan Pendidikan Platinum dapat diambil dengan pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, tetapi akan terkena pinalty bunga sebesar 50% dari total bunga yang sudah dikeluarkan oleh PT. BPR Binadana Makmur
  3. Jangka Waktu
    1. Jangka Waktu setoran Tabungan Pendidikan Gold tergantung usia atau kelas berapa peserta Tabungan Pendidikan Gold mulai menyimpan ada perjanjian lain antara penyimpan dengan pihak PT. BPR Binadana Makmur.
    2. Sebelum jangka waktu habis, Tabungan Pendidikan Gold dapat diambil apabila :
      1. Peserta Tabungan Pendidikan Gold meningggal.
      2. Penyimpan dan Peserta Tabungan Pendidikan Gold pindah tempat tinggal di luar kota dari PT. BPR Binadana Makmur berada.
      3. Menurut Kepala Desa atau Lurah karena alasan ekonomi, penabung tidak dapat melanjutkan Tabungan Pendidikan Gold.
      4. Penarikan Tabungan Pendidikan Gold seperti dalam point 2 (dua) harus memberitahukan terlebih dahulu
  4. Kompensasi
    1.  Setiap peserta Tabungan Pendidikan Gold apabila sudah menjadi nasabah selama 2 tahun maka berhak mendapatkan hadiah peralatan sekolah pada setiap kenaikan kelas yang jenisnya ditentukan oleh pihak PT. BPR Binadana Makmur.
    2. Setiap penyimpan atau peserta Tabungan Pendidikan Gold hanya dapat menarik Tabungan Pendidikan Gold setelah tamat jenjang pendidikan SMU atau apabila nasabah melanjutkan ke perguruan tinggi dapat ditarik sebagai tanggungan biaya subsidi kuliah per semester yang akan diberikan PT. BPR Binadana Makmur hingga 8 semester untuk D3 dan 10 semester untuk S1 (sesuai dengan tabulasi) dan telah ditentukan oleh pihak PT. BPR Binadana Makmur.
    3. Apabila pada penarikan tamat pendidikan SMU atau biaya per semester tidak diambil, maka akan dimasukkan ke Tabungan Dana Makmur sebagai tabungan penampungan.
    4. Setiap kenaikan kelas pihak PT. BPR Binadana Makmur akan memberikan BeaSiswa kepada peserta Tabungan Pendidikan Gold yang berprestasi di kelas yang nominalnya ditentukan pihak PT. BPR Binadana Makmur dengan syarat tidak ada tunggakan setoran tabungan.
    5. Yang dimaksud dalam ketentuan nomor 4 adalah siswa yang mendapatkan rangking 1 s/d 3 di kelas masing-masing, dengan menunjukan foto copy raport semester terakhir yang dilegalisir Kepala Sekolah masing-masing.Tabulasi Tabungan Pendidikan Gold (Terlampir III)

Tabungan Sekolah & Siswa adalah merupakan produk yang khusus dibuat untuk menampung tabungan siswa/pelajar dan tabungan yang ditujukan untuk perencanaan jenjang pendidikan serta tabungan dana sekolah.

Fasilitas :

  • Penyediaan buku tabungan bagi setiap siswa.
  • Petugas yang datang langsung ke sekolah untuk pengambilan setoran tabungan.
  • Penyimpanan dapat melakukan penyetoran dana penarikan setiap saat. (bisa sesuai kesepakatan dengan sekolah)
  • Tidak dibebankan biaya pembukaan rekening.
  • Tidak dibebankan biaya administrasi bulanan
  • Biaya pajak bunga Tabungan 20% (Apabila Tabungan diatas > Rp. 7.500.000,-)
  • Memberikan souvenir atau sponsorship untuk acara-acara khusus yang diadakan sekolah.
  • Rekening bisa atas nama siswa atau wali kelas atau sekolah yang bersangkutan sebagai rekening induk.

Manfaat :

  • Dana yang disimpan aman dan bermanfaat.
  • Hasil bunga yang didapatkan kompetitif untuk Tabungan Sekolah.
  • Pengelolaan dana lebih terprogram dan terencana.
  • Meminimalisi terjadinya opini yang kurang baik di sekolah karena pengelolaan dana lebih transparan dan akuntabel.
  • Turut serta dalam pengentasan kemiskinan karena dana yang disimpan akan dikembangkan melalui pembiayaan pengembangan usaha anggota.
  • Mengenalkan siswa tentang praktek lembaga keuangan khususnya Bank Perkreditan Rakyat.
  • Turut serta dalam membentuk karakter siswa dalam merencanakan masa depan.
  • Memudahkan pengendaliaan transaksi keuangan lembaga sekolah.

Persyaratan :

  1. Tabungan induk atas nama Sekolah
    • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah untuk Perusahaan atau Koperasi (badan hukum).
    • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Dana Makmur
    • Melakukan setoran awal Rp. 50.000,-
    • Mengisi form aplikasi permohonan kredit
    • Fc. E-KTP atau Pasport Pengurus yang masih berlaku
    • Fc. Surat keterangan domisili perusahaan
    • Fc. SIUP
    • Fc. Tanda Daftar Perusahaan
    • Fc. NPWP
    • Fc. Akta Pendirian dan perubahannnya
    • Fc. SK Kemenkumham ( untuk PT,CV dan Yayasan )
    • Contoh Cap Stempel
  2. Tabungan induk atas nama Wali Kelas Sekolah
    • Menyerahkan Fotocopy Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 2 Lembar
    • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah.
    • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Dana Makmur
    • Melakukan setoran awal Rp. 20.000,-
  3. Tabungan atas nama Siswa langsung
    • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah
    • Melengkapi dokumen pembukaan rekening Tabungan Siswa. (Siswa : Kartu Keluarga/NISN/NIS dan Orang Tua/Wali : KTP)
    • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Siswa
    • Menyetor tabungan awal sebesar Rp 5.000,- untuk Tabungan Siswa.
    • Setoran selanjutnya minimal sebesar Rp 1.000,- untuk Tabungan Siswa.

Tabungan Muamalah adalah tabungan untuk perencanaan nasabah dalam menjalankan ibadah yaitu haji, umroh, aqiqoh, qurban maupun pernikahan.Tabungan Muamalah terdiri dari :

  1. Tabungan Muamalah untuk Haji
  2. Tabungan Muamalah untuk Umroh
  3. Tabungan Muamalah untuk Aqiqoh
  4. Tabungan Muamalah untuk Qurban
  5. Tabungan Muamalah untuk Pernikahan

Fasilitas-Fasilitas :

  • Melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Tidak dibebankan biaya pembukaan rekening
  • Tidak dibebankan biaya administrasi bulanan
  • Biaya pajak bunga Tabungan 20% (Apabila Tabungan diatas > Rp. 7.500.000,-)
  • Dana tabungan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Persyaratan :

  • Menyerahkan Fotocopy Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 2 Lembar
  • Mengisi Formulir Aplikasi Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan Muamalah
  • Melakukan setoran awal sesuai dengan kegunanaan Tabungan Muamalah

Ketentuan Setoran dan Penarikan :

  1. Tabungan Muamalah untuk Haji
    1. Setoran dapat melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkanpelayanan, kami siap melayani.
    2. Saldo untuk mendapatkan nomor porsi (SISKOHAT) sebesar Rp. 25.000.000,- (sesuai ketentuan saat ini dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah), dan selanjutnya akan didaftarkan BPIH-nya ke bank mitra BPR Binadana Makmur
    3. Setoran awal tabungan sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
    4. Setoran selanjutnya disesuaikan dengan pilihan jangka waktu seperti tabel dibawah ini :
      No Jangka Waktu Besar Setoran
      1 1 Tahun Rp. 2.083.333
      2 2 Tahun Rp. 1.041.667
      3 3 Tahun Rp. 694.444
      4 4 Tahun Rp. 520.833
      5 5 Tahun Rp. 416.667
      6 6 Tahun Rp. 347.222
      7 7 Tahun Rp. 297.619
      8 8 Tahun Rp. 260.417
      9 9 Tahun Rp. 231.481
      10 10 Tahun Rp. 208.333
    5. Penarikan dapat dilakukan di kantor PT. BPR Binadana Makmur pada saat jam kerja.
    6. Penarikan tabungan dapat dilakukan jika jangka waktu perjanjian sudah berakhir atau sudah memenuhi jumlah minimal untuk mendapatkan nomor porsi yaitu senilai Rp. 25.000.000,- (sesuai ketentuan saat ini dan bisa berubah sewaktu-waktu)
    7. Penabung tidak diperkenankan melakukan penarikan sebelum masa perjanjian berakhir.
    8. Apabila penarikan dilakukan sebelum berakhirnya masa perjanjian maka akan dianggap melakukan penutupan rekening dan kepadanya dikenakan biaya penutupan rekening sebesar Rp.100.000,-.
    9. Bagi saldo nasabah yang sudah memenuhi nominal setoran untuk mendapatkan nomor porsi, selanjutnya akan didaftarkan BPIH-nya ke bank mitra PT. BPR Binadana Makmur.
    10. Pada saat penarikan nasabah harus menunjukkan buku rekening dan bukti identitas diri yang masih berlaku.
    11. Penarikan tidak bisa dilakukan selain nama pemilik rekening kecuali ada alas anyang menguatkan.
    12. Penarikan yang dilakukan bukan oleh pemilik rekening harus menyertakan surat kuasa dari pemilik rekening disertai dengan KTP Asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
    13. Jika terjadi selisih saldo pada saat penarikan antara buku dengan data kantor maka yang digunakan adalah data kantor.
  2. Tabungan untuk Umroh
    1. Setoran dapat melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
    2. Saldo untuk melaksanakan ibadah umroh sebesar Rp. 25.000.000,-(sesuai ketentuan saat ini dan bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kurs dollar serta paket perjalanan yang dipilih), dan selanjutnya akan didaftarkan ke biro perjalanan umroh mitra BPR Binadana Makmur
    3. Setoran awal tabungan sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
    4. Setoran selanjutnya disesuaikan dengan pilihan jangka waktu seperti tabel dibawah ini :
      No Jangka Waktu Besar Setoran
      1 1 Tahun Rp. 2.083.333
      2 2 Tahun Rp. 1.041.667
      3 3 Tahun Rp. 694.444
      4 4 Tahun Rp. 520.000
      5 5 Tahun Rp. 416.667
    5. Penarikan dapat dilakukan di kantor PT. BPR Binadana Makmur pada saat jam kerja.
    6. Penarikan tabungan dapat dilakukan jika jangka waktu perjanjian sudah berakhir atau sudah memenuhi jumlah minimal untuk mendapatkan tiket perjalanan umroh yaitu senilai Rp. 25.000.000,- (sesuai ketentuan saat ini dan bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kurs dollar serta paket perjalanan yang dipilih)
    7. Penabung tidak diperkenankan melakukan penarikan sebelum masa perjanjian berakhir.
    8. Apabila penarikan dilakukan sebelum berakhirnya masa perjanjian maka akan dianggap melakukan penutupan rekening dan kepadanya dikenakan biaya penutupan rekening sebesar Rp.100.000,-.
    9. Bagi saldo nasabah yang sudah memenuhi nominal setoran untuk melaksanakan ibadah umroh, selanjutnya akan didaftarkan ke biro perjalanan umroh mitra PT. BPR Binadana Makmur.
    10. Pada saat penarikan nasabah harus menunjukkan buku rekening dan bukti identitas diri yang masih berlaku.
    11. Penarikan tidak bisa dilakukan selain nama pemilik rekening kecuali ada alasan yang menguatkan.
    12. Penarikan yang dilakukan bukan oleh pemilik rekening harus menyertakan surat kuasa dari pemilik rekening disertai dengan KTP Asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
    13. Jika terjadi selisih saldo pada saat penarikan antara buku dengan data kantor maka yang digunakan adalah data kantor.
  3. Tabungan untuk Aqiqoh dan Qurban
    1. Setoran dapat melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
    2. Saldo untuk qurban sapi sebesar Rp. 16.500.000,- (dapat disesuaikan dengan keinginan nasabah)
    3. Saldo untuk Aqiqoh dan Qurban Kambing Rp. 4.950.000,- (dapat disesuaikan dengan keinginan nasabah)
    4. Setoran awal tabungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
    5. Setoran selanjutnya disesuaikan dengan pilihan jangka waktu seperti tabel dibawah ini :
      No Bulan Qurban Sapi Aqiqah & Qurban Kambing
      Setoran Setoran
      1 11 1.500.000 450.000
      2 23 720.000 220.000
      3 35 475.000 145.000
      4 47 355.000 110.000
      5 59 280.000 85.000
    6. Penarikan dapat dilakukan dikantor BPR Binadana Makmur pada saat jam kerja.
    7. Penarikan simpanan dapat diambil jika jangka waktu perjanjian sudah berakhir.
    8. Apabila penarikan dilakukan sebelum masa akhir perjanjian maka akan dianggap melakukan penutupan rekening dan kepadanya dikenakan biaya penutupan rekening sebesar Rp. 100.000,-.
    9. Bagi anggota yang saldonya dianggap sudah memenuhi harga pembelian hewan aqiqah atau qurban, akan diberikan pilihan pembelian sendiri atau dihubungkan dengan mitra BPR Binadana Makmur.
    10. Pada saat penarikan, anggota wajib menunjukan buku rekening dan bukti identitas yang masih berlaku.
    11. Penarikan tidak bisa dilakukan selain nama pemilik rekening, kecuali ada alasan yang menguatkan.
    12. Penarikan yang dilakukan bukan oleh pemilik rekening harus menyertakan surat kuasa dari pemilik rekening disertai dengan KTP asli pemberi kuasa dan penerima kuasa.
    13. Jika terjadi selisih saldo pada saat penarikan antara buku dengan data kantor, maka yang digunakan adalah data kantor.
  4. Tabungan untuk Pernikahan
    1. Setoran dapat melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
    2. Saldo untuk melaksanakan resepsi pernikahan sebesar Rp. 25.000.000,- (dapat disesuaikan dengan keinginan nasabah)
    3. Setoran awal tabungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
    4. Setoran selanjutnya disesuaikan dengan pilihan jangka waktu seperti tabel dibawah ini :
      No Jangka Waktu Besar Setoran
      1 1 Tahun Rp. 2.085.000
      2 2 Tahun Rp. 1.045.000
      3 3 Tahun Rp. 695.000
      4 4 Tahun Rp. 525.000
      5 5 Tahun Rp. 420.000
    5. Penarikan dapat dilakukan dikantor BPR Binadana Makmur pada saat jam kerja.
    6. Penarikan simpanan dapat diambil jika jangka waktu perjanjian sudah berakhir.
    7. Apabila penarikan dilakukan sebelum masa akhir perjanjian maka akan dianggap melakukan penutupan rekening dan kepadanya dikenakan biaya penutupan rekening sebesar Rp. 25.000,-.
    8. Pada saat penarikan, anggota wajib menunjukan buku rekening dan bukti identitas yang masih berlaku.
    9. Penarikan tidak bisa dilakukan selain nama pemilik rekening, kecuali ada alasan yang menguatkan.
    10. Penarikan yang dilakukan bukan oleh pemilik rekening harus menyertakan surat kuasa dari pemilik rekening disertai dengan KTP asli pemberi kuasa dan penerima kuasa.
    11. Jika terjadi selisih saldo pada saat penarikan antara buku dengan data kantor, maka yang digunakan adalah data kantor.

 

Tabungan masa depan adalah bentuk tabungan yang diperuntukkan bagi perorangan maupun lembaga/perusahaan, yang merupakan investasi dana jangka panjang untuk perencanaan keperluan masa pensiun, perencanaan biaya hidup hari tua atau pesangon karyawan bagi perusahaan, dengan pilihan jangka waktu minimal 5 tahun sampai 15 tahun.

Manfaat :

  • Sebagai persiapan sejak dini, langkah bijaksana perorangan maupun lembaga/perusahaan untuk untuk perencanaan keperluan masa pensiun, perencanaan biaya hidup hari tua atau pesangon karyawan bagi perusahaan
  • Menunjang program pemerintah dalam memerangi kemiskinan
  • Mendorong tercapainya kerjasama ekonomi secara berkesinambungan.

Fasilitas-Fasilitas :

  • Melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Tidak dibebankan biaya pembukaan rekening.
  • Tidak dibebankan biaya administrasi bulanan
  • Biaya pajak bunga Tabungan 20% (Apabila Tabungan diatas > Rp. 7.500.000,-)
  • Dana tabungan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Persyaratan :

  1. Perorangan:
    • Menyerahkan Fotocopy Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 2 Lembar
    • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah.
    • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Masa Depan
    • Melakukan setoran awal minimal Rp. 25.000,-
    • Wajib mengisi form aplikasi pengenalan nasabah untuk setoran awal dan seterusnya yang lebih dari Rp. 50.000.000,- sekali setor
    • Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan PT. BPR Binadana Makmur.
  2. Perusahaan atau Koperasi (Badan Hukum) :
    • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah untuk Perusahaan atau Koperasi (badan hukum).
    • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Masa Depan
    • Melakukan setoran awal Rp. 50.000,-
    • Fc. E-KTP atau Pasport Pengurus yang masih berlaku
    • Fc. Surat keterangan domisili perusahaan
    • Fc. SIUP
    • Fc. Tanda Daftar Perusahaan
    • Fc. NPWP
    • Fc. Akta Pendirian dan perubahannnya
    • Fc. SK Kemenkumham ( untuk PT,CV dan Yayasan )
    • Contoh Cap Stempel
    • Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan PT. BPR Binadana Makmur.

Ketentuan umum simpanan masa depan

  1. Perorangan atau lembaga/perusahaan yang memenuhi syarat dan kepesertaan.
  2. Peserta harus menyerahkan foto copy KTP, SIM atau Identitas lainnya dan foto copy kartu keluarga.
  3. Masa kepesertaan (jangka waktu) minimal 5 tahun.
  4. Setoran simpanan masa depan minimal Rp. 25.000,- /bulan untuk perorangan dan minimal Rp 50.000,-/bulan untuk  perusahan atau Koperasi (Badan Hukum).
  5. Besarnya setoran tabungan berdasarkan kelas Tabungan Masa Depan yaitu :
    1. Setoran Tabungan Masa Depan kelas A : Rp 25.000,- /bulan
    2. Setoran Tabungan Masa Depan kelas B : Rp 50.000,- /bulan
    3. Setoran Tabungan Masa Depan kelas C : Rp 100.000,- /bulan
    4. Setoran Tabungan Masa Depan kelas D : Rp 200.000,- /bulan
    5. Setoran Tabungan Masa Depan kelas E : Rp 300.000,- /bulan
    6. Setoran Tabungan Masa Depan kelas F : Rp 400.000,- /bulan
    7. Setoran Tabungan Masa Depan kelas G : Rp 500.000,- /bulan
  6. Akumulasi setoran dan bagi hasil akan dicatat dalam buku simpanan masa depan atas nama peserta.
  7. Penarikan setelah masa kepesertaan berakhir dapat dilakukan secara tunai pada saat jatuh tempo simpanan masa depan maksimal 1 bulan setelah berkas administrasi diterima oleh PT. BPR Binadana Makmur.
  8. Apabila penarikan dilakukan sebelum masa akhir perjanjian berakhir maka akan dianggap melakukan penutupan rekening dan kepadanya dikenakan biaya penutupan rekening sebesar Rp. 150.000,-.
  9. Peserta yang tidak melakukan setoran 6 bulan berturut-turut dinyatakan tidak aktif/batal/mengundurkan diri, maka akan dianggap melakukan penutupan rekening dan kepadanya dikenakan biaya penutupan rekening sebesar Rp. 150.000,-.
  10. Jika peserta meninggal dunia, maka penarikan simpanan dapat dilakukan oleh ahli warisnya dan menyerahkan persyaratan :
    1. Foto copy KTP dan KK peserta simpanan.
    2. Foto copy KTP dan KK ahli waris.
    3. Surat keterangan kematian dari Desa/kelurahan.
    4. Surat keterangan ahli waris dari Desa/kelurahan yang dilegalisir oleh kecamatan.
    5. Surat kuasa dari semua ahli waris jika ahli waris lebih dari satu.Ilustrasi Tabungan Masa Depan (Terlampir IV)

Produk Deposito

Deposito Makmur adalah simpanan atau deposito berjangka dalam nominal tertentu yang bertujuan memberikan manfaat maksimal berupa suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan produk pendanaan lainnya dengan jangka waktu penempatan sesuai dengan keinginan nasabah dan penarikan dana simpanan hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.

Manfaat :

  • Sebagai program investasi dalam jangka panjang
  • Mendorong tercapainya kerjasama ekonomi secara berkesinambungan
  • Dana yang disimpan digunakan pemanfaatannya untuk mengangkat perekonomian masyarakat lapis bawah.

Fasilitas-Fasilitas :

  • Melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
  • Tidak dibebankan biaya pembukaan rekening.
  • Tidak dibebankan biaya administrasi bulanan
  • Biaya pajak Tabungan 20% (Apabila Tabungan diatas > Rp. 7.500.000,-)
  • Deposan menikmati suku bunga maksimal dalam periode penempatan deposito
  • Dapat dijadikan jaminan kredit
  • Untuk penempatan dalam jangka pendek 1 bulan, apabila terjadi kenaikan atau penurunan suku bunga deposito, maka pada saat jatuh tempo suku bunga yang diberlakukan adalah suku bunga yang berlaku saat itu.
  • Untuk penempatan dalam jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan, apabila terjadi perubahan suku bunga selama periode penempatan maka suku bunga yang diperoleh tetap sama hingga jatuh tempo.
  • Deposito Makmur dijamin sepenuhnya meskipun terjadi perubahan nominal penjaminan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) selama jangka waktu deposito.

Resiko-resiko :

  • Deposito Makmur tidak dapat ditarik sewaktu-waktu dan hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.
  • Apabila karena alasan yang mendesak, deposan membutuhkan dana deposito maka BPR akan mencairkan deposito tersebut dengan mengenakan penalty 1% dari pokok dan bunga berjalan tidak dibayarkan.
  • Alternatif lain apabila deposan dalam keadaan mendesak membutuhkan dana deposito tersebut, maka BPR memberikan alternative berupa fasilitas kredit “Back to Back” dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

Persyaratan :

  1. Perorangan:
    • Menyerahkan Fotocopy Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 3 Lembar
    • Mengisi formulir aplikasi Data Nasabah.
    • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening Deposito Makmur
    • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening Tabungan Dana Makmur sebagai rekening penampungan Bunga Deposito
    • Mengisi formulir surat pernyataan untuk setoran deposito yang suku bunga depositonya melebihi ketentuan lembaga penjamin simpanan
    • Wajib mengisi form aplikasi pengenalan nasabah untuk setoran awal dan seterusnya yang lebih dari Rp. 50.000.000,- sekali setor
    • Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan PT. BPR Binadana Makmur.
  2. Perusahaan atau Koperasi (Badan Hukum) :
    • Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah untuk Perusahaan atau Koperasi (badan hukum).
    • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening Deposito Makmur
    • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening Tabungan Dana Makmur sebagai rekening penampungan Bunga Deposito
    • Mengisi formulir surat pernyataan untuk setoran deposito yang suku bunga depositonya melebihi ketentuan lembaga penjamin simpanan
    • Wajib mengisi form aplikasi pengenalan nasabah untuk setoran awal dan seterusnya yang lebih dari Rp. 50.000.000,- sekali setor
    • Fc. E-KTP atau Pasport Pengurus yang masih berlaku
    • Fc. Surat keterangan domisili perusahaan
    • Fc. SIUP
    • Fc. Tanda Daftar Perusahaan
    • Fc. NPWP
    • Fc. Akta Pendirian dan perubahannnya
    • Fc. SK Kemenkumham ( untuk PT,CV dan Yayasan )
    • Contoh Cap Stempel
    • Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan PT. BPR Binadana Makmur.

Ketentuan Jangka Waktu :

  • 1 (satu) bulan
  • 3 (tiga) bulan
  • 6 (enam) bulan
  • 12 (dua belas) bulan

Ketentuan Umum :

  1.  Setiap pembukaan Deposito Makmur harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan umum Deposito yang berlaku pada PT. BPR Binadana Makmur .
  2. Pada saat pembukaan rekening Deposito, setiap deposan wajib menunjukkan KTP/SIM asli dan melampirkan fotocopy  KTP/SIM tersebut. Apabila deposan dibawah umur belum mempunyai KTP/SIM maka deposan tersebut harus didampingi atau melampirkan KTP/SIM orang tua ybs.
  3. Sebagai tanda bukti penempatan Deposito, PT. BPR Binadana Makmur akan menerbitkan Bilyet Deposito.
  4. Deposito Berjangka atas nama ini tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan/dijaminkan dalam bentuk dan dengan cara apapun kepada pihak lain.
  5. Jangka waktu penempatan Deposito Makmur yakni 1, 3, 6, dan 12 bulan sesuai kesepakatan antara Bank dengan nasabah.
  6. Bunga Deposito Makmur dibayar pada setiap tanggal yang sama dengan tanggal penempatan Deposito, jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pembayaran bunga akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  7. Perhitungan dan besarnya tingkat suku bunga Deposito Makmur berikut perubahannya ditetapkan oleh PT. BPR Binadana Makmur berdasarkan perkembangan pasar dan penjaminan LPS.
  8. Suku bunga Deposito Makmur yang tertera di Bilyet Deposito tidak berubah selama jangka waktu deposito yang disepakati.
  9. Suku bunga Deposito Makmur akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  10. Suku bunga Deposito Makmur yang sifatnya khusus dan tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan bisa dinegoisasikan khusus dengan direksi PT. BPR Binadana Makmur dengan jumlah nominal deposito diatas Rp. 500.000.000,-.
  11. Penentuan Suku Bunga Deposito Makmur yang sifatnya khusus kepada nasabah harus mendapatkan persetujuan dari Direksi PT. BPR Binadana Makmur
  12. Deposan yang mendapatkan Suku bunga Deposito Makmur yang sifatnya khusus dan tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan wajib mengisi formulir pernyataan Deposito tidak dijamin LPS dari PT. BPR Binadana Makmur.
  13. Bank akan memperpanjang Deposito Makmur sesuai kesepakatan antara Bank dengan nasabah, kecuali apabila dikehendaki lain oleh nasabah dengan ketentuan nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada bank 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo. Besarnya suku bunga pada saat perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
  14. Bilyet Deposito Makmur hanya dapat dicairkan pada kantor PT. BPR Binadana Makmur yang menerbitkan.
  15. Pencairan Deposito Makmur yang dananya diambil tunai, hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo dengan menyerahkan asli Bilyet Deposito.
  16. Pencairan Deposito Makmur yang dananya dikreditkan ke rekening nasabah atau pihak lain sesuai instruksi nasabah, bukti pencairan dan penerimaan dana tersebut dianggap sebagai bukti sah dan mengikat.
  17. Apabila nasabah kehilangan Bilyet Deposito Makamur, maka nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank  dengan disertai surat laporan kehilangan dari Kepolisian dan segala biaya yang timbul atas penerbitan Bilyet Deposito pengganti adalah Rp. 25.000 dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Dengan diterbitkannya Bilyet Deposito
    pengganti tersebut maka Bilyet Deposito terdahulu dianggap musnah dan tidak berlaku lagi.
  18. Jika pemilik rekening Deposito Makmur meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan oleh ahli warisnya dan bank berhak untuk meminta kepada (para) ahli warisnya turunan akta kematian yang dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang, disamping Surat Keterangan Hak Waris, Akta Wasiat dan bukti-bukti lainnya.
  19. Deposan dengan sendirinya menyetujui dan tunduk pada seluruh peraturan Deposito Makmur dengan ditanda tangani Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito.
  20. Apabila ada perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan umum Deposito Makmur serta ketentuan lainnya akan disampaikan melalui pengumuman pada kantor PT. BPR Binadana Makmur.

Penggantian Buku

  1. Penyimpan dapat mengajukan penggantian buku apabila
    • Buku rekening hilang
    • Buku rekening rusak sehingga tidak bisa digunakan untuk print out
    • Buku sudah penuh
  2. Dalam hal penggantian buku, penyimpan akan dikenakan biaya administrasi penggantian buku sebesar Rp. 10.000,-
  3. Untuk buku yang hilang harus disertakan pula surat kehilangan dari kepolisian.

Penutupan Rekening

  1. Penutupan rekening tabungan dapat dilakukan dikantor PT. BPR Binadana Makmur.
  2. Penutupan rekening dapat dilakukan jika sudah berakhir masa perjanjian.
  3. Penutupan rekening dilakukan dengan mengisi form aplikasi pengajuan penutupan rekening
  4. Dalam penutupan rekening dikenakan biaya administrasi sesuai dengan tabungan yang dibuka oleh nasabah dikantor PT. BPR Binadana Makmur.
  5. Penutupan rekening sebelum berakhir masa perjanjian dari jenis tabungan yang ada akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan tabungan yang dibuka oleh nasabah dikantor PT. BPR Binadana Makmur.
  6. Penutupan rekening dapat dilakukan secara otomatis apabila peserta tabungan meninggal dunia.
  7. Penutupan rekening bagi peserta tabungan yang meninggal dunia harus menyertakan surat
    kematian dari pihak yang berwenang.
  8. Dalam hal peserta meninggal dunia tabungan akan dikembalikan dan ditambah dengan bunga tabungan.
  9. Khusus bagi (tabungan masa depan) selain saldo simpanan yang ada juga akan ditambahkan klaim asuransi jiwa, jika nasabah mendaftarkan diri ikut asuransi pada waktu pembukaan rekening di awal.
  10. Nominal tabungan akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi pemohon pembukuan rekening.
Open chat
Butuh bantuan?