Tabungan Pendidikan adalah tabungan untuk perencanaan biaya pendidikan siswa sekolah mulai dari umur 0 tahun sampai perguruan tinggi.
Tabungan pendidikan terdiri dari :
- Tabungan Pendidikan Platinum
- Tabungan Pendidikan Gold
a. Tabungan Pendidikan Platinum
Tabungan Pendidikan Platinum adalah simpanan untuk perencanaan biaya pendidikan siswa sekolah mulai dari umur 0 tahun sampai lulus SMA.
Manfaat :
- Sebagai persiapan sejak dini, langkah bijaksana orang tua mewujudkan kebahagiaan anak, jangan sampai rencana pendidikan anak menjadi tertunda
- Membantu perencanaan program pendidikan putra-putri anda
- Menunjang program pemerintah dalam memerangi kebodohan
- Mendorong tercapainya kerjasama ekonomi secara berkesinambungan.
Fasilitas-Fasilitas :
- Melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
- Tidak dibebankan biaya pembukaan rekening
- Tidak dibebankan biaya administrasi bulanan
- Biaya pajak bunga Tabungan 20% (Apabila Tabungan diatas > Rp. 7.500.000,-)
- Apabila penarikan tamat jenjang pendidikan tertentu tidak diambil, maka akan dipindahbukukan sebagai setoran ke rekening Tabungan Dana Makmur atasnama Wali Anak sebagai rekening penampungan Tabungan Pendidikan Platinum.
- Siswa penyimpan Tabungan Pendidikan Platinum yang berprestasi di kelas, PT. BPR Binadana Makmur akan menyediakan beasiswa sesuai dengan ketentuan.
- Setiap tahun ajaran baru, PT. BPR Binadana Makmur akan memberikan hadiah berupa peralatan sekolah.
- Dana tabungan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Persyaratan :
- Menyerahkan Fotocopy Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 2 Lembar (bagi yang mendaftarkan/wali siswa)
- Menyerahkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran 1 Lembar (bagi anak yang didaftarkan)
- Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah.
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Dana Makmur sebagai tabungan penampungan
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Pendidikan Platinum
- Rekening atasnama yang mendaftarkan/wali siswa dengan qq nama anak yang didaftarkan
- Melakukan setoran awal Rp. 20.000,- untuk Tabungan Dana Makmur sebagai Tabungan Penampungan dan setoran awal sesuai kelas yang dipilih.
Ketentuan Setoran dan penarikan :
Setoran tabungan dilakukan setiap bulan dan penarikan tabungan dilakukan setiap tamat jenjang pendidikan sampai lulus SMA. Besarnya setoran tabungan berdasarkan kelas Tabungan Pendidikan Platinurm yaitu :
- Tabungan Pendidikan Platinum kelas A : Rp. 100.000,- / Bulan
- Tabungan Pendidikan Platinum kelas B : Rp. 200.000,- / Bulan
- Tabungan Pendidikan Platinum kelas C : Rp. 300.000,- / Bulan
- Tabungan Pendidikan Platinum kelas D : Rp. 400.000,- / Bulan
- Tabungan Pendidikan Platinum kelas E : Rp. 500.000,- / Bulan
Ketentuan Umum :
- Penyimpan
- Penyimpan adalah orang tua, wali/penanggung jawab peserta tabungan pendidikan platinum yang tersebut dalam sertifikat.
- Karena sesuatu hal penyimpan dapat digantikan orang lain selama yang bersangkutan bersedia menjadi penanggung peserta tabungan pendidikan platinum.
- Apabila penyimpan berpindah tempat, setoran Tabungan Pendidikan Platinum dapat dilakukan melalui transfer bank di rekening Bank kantor PT. BPR Binadana Makmur
- Peserta Tabungan Pendidikan Platinum
- Peserta Tabungan Pendidikan Platinum adalah anak umur 0 Tahun sampai dengan umur SMP kelas III yang telah di daftarkan sebagai peserta Tabungan Pendidikan Platinum di PT. BPR Binadana Makmur
- Peserta Tabungan Pendidikan Platinum dapat digantikan oleh peserta lain dengan pemberitahuan terlebih dahulu
- Apabila peserta Tabungan Pendidikan Platinum karena sesuatu dan lain hal tidak lagi melanjutkan sekolah, Tabungan Pendidikan Platinum dapat diambil dengan pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, tetapi akan terkena pinalty bunga sebesar 50% dari total bunga yang sudah dikeluarkan oleh PT. BPR Binadana Makmur
- Jangka Waktu
- Jangka Waktu setoran Tabungan Pendidikan Platinum tergantung usia atau kelas berapa peserta Tabungan Pendidikan Platinum mulai menyimpan sampai tamat SMA atau ada perjanjian lain antara penyimpan dengan pihak PT. BPR Binadana Makmur.
- Sebelum jangka waktu habis, Tabungan Pendidikan Platinum dapat diambil apabila :
- Peserta Tabungan Pendidikan Platinum meningggal.
- Penyimpan dan Peserta Tabungan Pendidikan Platinum pindah tempat tinggal di luar kota dari PT. BPR Binadana Makmur berada.
- Menurut Kepala Desa atau Lurah karena alasan ekonomi, penabung tidak dapat melanjutkan Tabungan Pendidikan Platinum.
- Penarikan Tabungan Pendidikan Platinum seperti dalam point 2 (dua) harus memberitahukan terlebih dahulu
- Kompensasi
- Setiap peserta Tabungan Pendidikan Platinum apabila sudah menjadi nasabah selama 2 tahun dan tidak ada tunggakan setoran tabungan berhak mendapatkan hadiah peralatan sekolah pada setiap kenaikan kelas yang jenisnya ditentukan oleh pihak PT. BPR Binadana Makmur.
- Setiap penyimpan atau peserta Tabungan Pendidikan Platinum dapat menarik Tabungan Pendidikan Platinum setiap tamat jenjang pendidikan yang telah ditentukan oleh pihak PT. BPR Binadana Makmur.
- Apabila pada penarikan tamat jenjang pendidikan tertentu tidak diambil, maka akan dimasukkan ke Tabungan Dana Makmur.
- Setiap kenaikan kelas pihak PT. BPR Binadana Makmur akan memberikan Bea Siswa kepada peserta Tabungan Pendidikan Platinum yang berprestasi di kelas yang nominalnya ditentukan pihak PT. BPR Binadana Makmur dengan syarat tidak ada tunggakan setoran tabungan.
- Yang dimaksud dalam ketentuan nomor 3 adalah siswa yang mendapatkan rangking 1 s/d 3 di kelas masing-masing, dengan menunjukan foto copy raport semester terakhir yang dilegalisir Kepala Sekolah masing-masing.Tabulasi Tabungan Pendidikan Platinum (Terlampir II)
b. Tabungan Pendidikan Gold
Tabungan Pendidikan Gold adalah tabungan untuk perencanaan biaya pendidikan siswa sekolah mulai dari umur 0 tahun sampai perguruan tinggi dengan sistem setoran tabungan disetor didepan pada waktu pendaftaran.
Manfaat :
- Sebagai persiapan sejak dini, langkah bijaksana orang tua mewujudkan kebahagiaan anak, jangan sampai rencana pendidikan anak menjadi tertunda
- Membantu perencanaan program pendidikan putra-putri anda
- Menunjang program pemerintah dalam memerangi kebodohan
- Mendorong tercapainya kerjasama ekonomi secara berkesinambungan.
Fasilitas-Fasilitas :
- Melalui sistem jemput bola kapanpun nasabah membutuhkan pelayanan, kami siap melayani.
- Tidak dibebankan biaya pembukaan rekening
- Tidak dibebankan biaya administrasi bulanan
- Biaya pajak bunga Tabungan 20% (Apabila Tabungan diatas > Rp. 7.500.000,-)
- Apabila penarikan tamat jenjang pendidikan tertentu tidak diambil, maka akan dipindahbukukan sebagai setoran ke rekening Tabungan Dana Makmur atasnama Wali Anak sebagai rekening penampungan Tabungan Pendidikan Gold.
- Siswa penyimpan Tabungan Pendidikan Dana Makmur yang berprestasi di kelas, PT. BPR Binadana Makmur akan menyediakan beasiswa sesuai ketentuan.
- Setiap tahun ajaran baru, PT. BPR Binadana Makmur akan memberikan hadiah berupa peralatan sekolah.
- Dana tabungan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Persyaratan :
- Menyerahkan Fotocopy Bukti Identitas Diri (KTP/SIM) 2 Lembar (bagi yang mendaftarkan/wali siswa)
- Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran 1 Lembar (bagi anak yang didaftarkan)
- Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah.
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Dana Makmur sebagai tabungan penampungan
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Pendidikan Platinum
- Rekening atasnama yang mendaftarkan/wali siswa dengan qq nama anak yang didaftarkan
- Melakukan setoran awal Rp. 20.000,- untuk Tabungan Dana Makmur sebagai tabungan penampungan
- Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Pendidikan Platinum
- Rekening atasnama yang mendaftarkan/wali siswa dengan qq nama anak yang didaftarkan
- Melakukan setoran awal Rp. 20.000,- untuk Tabungan Dana Makmur sebagai Tabungan Penampungan dan setoran awal sesuai kelas yang dipilih.
Ketentuan Bunga :
Untuk bunga Tabungan Dana Makmur adalah 8,4% /p.a (ketentuan bunga tabungan dapat berubah menyesuaikan kebijakan lembaga, kebijakan OJK, Kebijakan Bank Indonesia, Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan, dll.).
Ketentuan Setoran dan Penarikan :
Setoran tabungan dilakukan di awal pendaftaran serta hanya sekali dan untuk penarikan Tabungan dilakukan setelah tamat/lulus SMA/sederajat atau apabila nasabah melanjutkan ke perguruan tinggi tanggungan biaya subsidi kuliah per semester yangakan diberikan PT. BPR Binadana Makmur hingga 8 semester untuk D3 dan 10 semester untuk S1 (sesuai dengan tabulasi). Besarnya setoran tabungan berdasarkan kelas Tabungan Pendidikan Gold yaitu :
- Tabungan Pendidikan Gold kelas A : Rp. 5.000.000,- / Bulan
- Tabungan Pendidikan Gold kelas B : Rp. 10.000.000,- / Bulan
- Tabungan Pendidikan Gold kelas C : Rp. 15.000.000,- / Bulan
- Tabungan Pendidikan Gold kelas D : Rp. 20.000.000,- / Bulan
Ketentuan Umum :
- Penyimpan
- Penyimpan adalah orang tua, wali/penanggung jawab peserta tabungan pendidikan yang tersebut dalam sertifikat.
- Karena sesuatu hal penyimpan dapat digantikan orang lain selama yang bersangkutan bersedia menjadi penanggung peserta tabungan pendidikan
- Peserta Tabungan Pendidikan Gold
- Peserta Tabungan Pendidikan Gold adalah anak umur 0 Tahun sampai dengan umur SD Kelas 6 yang telah di daftarkan sebagai peserta Tabungan Pendidikan Gold di PT. BPR Binadana Makmur
- Apabila peserta Tabungan Pendidikan Gold karena sesuatu dan lain hal tidak lagi melanjutkan sekolah, Tabungan Pendidikan Platinum dapat diambil dengan pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, tetapi akan terkena pinalty bunga sebesar 50% dari total bunga yang sudah dikeluarkan oleh PT. BPR Binadana Makmur
- Jangka Waktu
- Jangka Waktu setoran Tabungan Pendidikan Gold tergantung usia atau kelas berapa peserta Tabungan Pendidikan Gold mulai menyimpan ada perjanjian lain antara penyimpan dengan pihak PT. BPR Binadana Makmur.
- Sebelum jangka waktu habis, Tabungan Pendidikan Gold dapat diambil apabila :
- Peserta Tabungan Pendidikan Gold meningggal.
- Penyimpan dan Peserta Tabungan Pendidikan Gold pindah tempat tinggal di luar kota dari PT. BPR Binadana Makmur berada.
- Menurut Kepala Desa atau Lurah karena alasan ekonomi, penabung tidak dapat melanjutkan Tabungan Pendidikan Gold.
- Penarikan Tabungan Pendidikan Gold seperti dalam point 2 (dua) harus memberitahukan terlebih dahulu
- Kompensasi
- Setiap peserta Tabungan Pendidikan Gold apabila sudah menjadi nasabah selama 2 tahun maka berhak mendapatkan hadiah peralatan sekolah pada setiap kenaikan kelas yang jenisnya ditentukan oleh pihak PT. BPR Binadana Makmur.
- Setiap penyimpan atau peserta Tabungan Pendidikan Gold hanya dapat menarik Tabungan Pendidikan Gold setelah tamat jenjang pendidikan SMU atau apabila nasabah melanjutkan ke perguruan tinggi dapat ditarik sebagai tanggungan biaya subsidi kuliah per semester yang akan diberikan PT. BPR Binadana Makmur hingga 8 semester untuk D3 dan 10 semester untuk S1 (sesuai dengan tabulasi) dan telah ditentukan oleh pihak PT. BPR Binadana Makmur.
- Apabila pada penarikan tamat pendidikan SMU atau biaya per semester tidak diambil, maka akan dimasukkan ke Tabungan Dana Makmur sebagai tabungan penampungan.
- Setiap kenaikan kelas pihak PT. BPR Binadana Makmur akan memberikan BeaSiswa kepada peserta Tabungan Pendidikan Gold yang berprestasi di kelas yang nominalnya ditentukan pihak PT. BPR Binadana Makmur dengan syarat tidak ada tunggakan setoran tabungan.
- Yang dimaksud dalam ketentuan nomor 4 adalah siswa yang mendapatkan rangking 1 s/d 3 di kelas masing-masing, dengan menunjukan foto copy raport semester terakhir yang dilegalisir Kepala Sekolah masing-masing.Tabulasi Tabungan Pendidikan Gold (Terlampir III)