Berdasarkan
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Binadana Makmur
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 161 tanggal 20 November 2024
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0076405.AH.01.02 tanggal 26 November 2024
- Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-84/KO.11/2025 tanggal 28 April 2025.
Bersama ini kami informasikan perubahan nama Perseroan sebagai berikut:
Nama & Logo Lama
PT Bank Perkreditan Rakyat Binadana Makmur
Nama & Logo Baru
PT Bank Perekonomian Rakyat Binadana Makmur
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan juga bahwa:
- Seluruh hubungan hukum, perjanjian kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business client/vendor) yang masih menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Binadana Makmur masih tetap berlaku.
- Warkat Bank (Bilyet Deposito, Tabungan ataupun warkat Bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PT Bank Perkreditan Rakyat Binadana Makmur tetap dapat digunakan
- Segala fasilitas manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan Perbankan tidak mengalami perubahan
Untuk informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi: 082116406538
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Terimakasih.
Kembali ke halaman berita utama